Guna menunjang pelayanan informasi bagi masyarakat sebagai tindak lanjut dari UU No. 14 tahun 2008 yang telah diberlakukan pada April 2010 tentang Keterbukan Informasi Publik, Polres Ponorogo mempersiapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) guna membantu masyarakat dalam mendapatkan pelayananan jasa Kepolisian

Laman

Sabtu, 01 Januari 2011

PENGURUSAN SIM UNTUK ORANG ASING (WNA)


  • Memiliki Pasport dan KIM atau Surat Tugas Diplomatik
  • Mengisi formulir permohonan
  • Bagi yang sudah memiliki SIM di negaranya atau SIM Internasional harus mengikuti ujian teori.
  • Bagi yang belum pernah memiliki SIM, harus mengikuti dan lulus ujian teori dan praktek.
  • Membayar rekening permohonan ke BRI
  • SIM untuk orang Asing berlaku 1 tahun, kecuali diplomatik berlaku 5 tahun.
  • Berbadan Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan keterangan dokter.

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

     
    Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Sweet Tomatoes Printable Coupons