Guna menunjang pelayanan informasi bagi masyarakat sebagai tindak lanjut dari UU No. 14 tahun 2008 yang telah diberlakukan pada April 2010 tentang Keterbukan Informasi Publik, Polres Ponorogo mempersiapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) guna membantu masyarakat dalam mendapatkan pelayananan jasa Kepolisian
Tidak ada komentar:
Posting Komentar