Guna menunjang pelayanan informasi bagi masyarakat sebagai tindak lanjut dari UU No. 14 tahun 2008 yang telah diberlakukan pada April 2010 tentang Keterbukan Informasi Publik, Polres Ponorogo mempersiapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) guna membantu masyarakat dalam mendapatkan pelayananan jasa Kepolisian

Laman

Selasa, 18 Januari 2011

Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum/Demo

Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum/Demo

1. Mengisi Balnko Permohonan/data pertunjukan.
2. Penyampaian Pendapat di Muka Umum.
3. Dasar: Undang-Undang No.9 Th. 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum.
4. Bentuk penyampaian pendapat di muka umum :
       * Unjuk rasa / demonstrasi
       * Rapat umum
       * Pawai
       * Mimbar Bebas
5. Bentuk penyampaian pendapat di muka umum disampaikan di tempat terbuka dan tidak membawa yang dapat membahayakan
     keselamatan umum. Syarat-syarat penyampaian pendapat dimuka umum.
6. Diberitahukan secara tertulis kepada Polri yang memuat :
       * Maksud dan Tujuan
       * Tempat, lokasi, route
       * Waktu dan lama pelaksanaan
       * Bentuk
       * Penanggung jawab
       * Nama dan alamat organisasi, kelompok, perorangan
       * Alat peraga yang digunakan
       * Jumlah peserta
7. Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum disampaikan secara tertulis selambat-lambatnya 24 jam sebelum
    pelaksanaan.


Setelah menerima pemberitahuan Polri wajib :

1. Memberi surat tanda terima pemberitahuan.
2. Melakukan koordinasi dengan penaggung jawab penyampaian pendapat di muka umum.
3. Melakukan koordinasi dengan pimpinan, instansi/lembaga yang menjadi tujuan penyampaian pendapat..
4. Mempersiapkan pengamanan tempat, lokasi dan route yang dilalui.
5. Bertanggung jawab untuk melindungi para peserta penyampaian pendapat dimuka umum.
6. Mempersiapkan pengamanan tempat, lokasi dan route yang dilalui.
7. Bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pengamanan.


Sanksi :

1. Perbuatan melanggar hukum dikenakan sanksi hukuman sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.
2. Penaggung jawab melakukan tindak pidana, dipidana sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku ditambah
    sepertiga dari pidana pokok.
3. Barang siapa dengan kekerasan / ancaman menghalangi penyampaian pendapat di muka umum dipidana penjara paling lama
    satu tahun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Sweet Tomatoes Printable Coupons