Guna menunjang pelayanan informasi bagi masyarakat sebagai tindak lanjut dari UU No. 14 tahun 2008 yang telah diberlakukan pada April 2010 tentang Keterbukan Informasi Publik, Polres Ponorogo mempersiapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) guna membantu masyarakat dalam mendapatkan pelayananan jasa Kepolisian

Laman

Selasa, 18 Januari 2011

Persyaratan Penerbitan Surat Ijin Keramaian

Persyaratan Penerbitan Surat Ijin Keramaian

1. Surat Pengantar dari Kelurahan Setempat
2. Foto Copy Kartu Keluarga (KK) yang punya Hajad sebanyak 1 (satu) lembar
3. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang punya Hajad sebanyak 1 (satu) lembar
4. Foto copy KTP
5. Advis penyelenggaraan pertunjukan dari Depdikbud cam, bila ada pertunjukan :
       * Orkes Melayu / Dangdut
       * Sendur
       * Single Organ
       * Pertunjukan lain

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Sweet Tomatoes Printable Coupons