Guna menunjang pelayanan informasi bagi masyarakat sebagai tindak lanjut dari UU No. 14 tahun 2008 yang telah diberlakukan pada April 2010 tentang Keterbukan Informasi Publik, Polres Ponorogo mempersiapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) guna membantu masyarakat dalam mendapatkan pelayananan jasa Kepolisian

Laman

Sabtu, 01 Januari 2011

PENGURUSAN SIM A BARU DAN SIM A UMUM (PS.217 PP 44/93)


SIM A BARU
  • Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
  • Berusia sekurang-kurangnya 17 tahun.
  • Membayar formulir di BII/BRI.
  • Mengisi formulir permohonan.
  • Dapat menulis dan membaca huruf latin.
  • Melampirkan foto copy KTP.
  • Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu-lintas jalan dan memiliki ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
  • Lulus ujian teori dan praktek (simulator maupun lapangan)
SIM A UMUM

  • Umur minimal 20 tahun.
  • SIM A yang dimiliki sudah 1 (satu) tahun.
  • Sehat jasmani dan rohani serta lulus ujian Psikologi.
  • Membayar formulir di BII/BRI.
  • Mengisi formulir permohonan.
  • Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
  • Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
  • Lulus ujian teori dan praktek (simulator maupun lapangan)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

     
    Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Sweet Tomatoes Printable Coupons