- Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
- Berusia sekurang-kurangnya 17 tahun.
- Membayar formulir di BII/BRI.
- Mengisi formulir permohonan.
- Dapat menulis dan membaca huruf latin.
- Melampirkan foto copy KTP.
- Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu-lintas jalan dan memiliki ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
- Lulus ujian teori dan praktek (simulator maupun lapangan)
Sabtu, 01 Januari 2011
PENGURUSAN SIM C BARU (PSL.217 PP 44/93)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
apakah di ponorogo sudah ada registrasi online untuk pembuatan sim c seperti pada di daerah semarang ya?..
BalasHapusterimakasih.
Gilang
belum mas untuk registrai online ponorogo masih belum ada
Hapusapakah harus pakai KTP,kalau KTPnya blum jadi?
Hapuspembayaran buat SIM baru berapa pak, apa harus ke bank?? tidak bisa langsung di tempat ya??
BalasHapus