Guna menunjang pelayanan informasi bagi masyarakat sebagai tindak lanjut dari UU No. 14 tahun 2008 yang telah diberlakukan pada April 2010 tentang Keterbukan Informasi Publik, Polres Ponorogo mempersiapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) guna membantu masyarakat dalam mendapatkan pelayananan jasa Kepolisian

Laman

Sabtu, 01 Januari 2011

PENGURUSAN SIM C BARU (PSL.217 PP 44/93)


  • Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
  • Berusia sekurang-kurangnya 17 tahun.
  • Membayar formulir di BII/BRI.
  • Mengisi formulir permohonan.
  • Dapat menulis dan membaca huruf latin.
  • Melampirkan foto copy KTP.
  • Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu-lintas jalan dan memiliki ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
  • Lulus ujian teori dan praktek (simulator maupun lapangan)

4 komentar:

  1. apakah di ponorogo sudah ada registrasi online untuk pembuatan sim c seperti pada di daerah semarang ya?..
    terimakasih.
    Gilang

    BalasHapus
    Balasan
    1. belum mas untuk registrai online ponorogo masih belum ada

      Hapus
    2. apakah harus pakai KTP,kalau KTPnya blum jadi?

      Hapus
  2. pembayaran buat SIM baru berapa pak, apa harus ke bank?? tidak bisa langsung di tempat ya??

    BalasHapus

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Sweet Tomatoes Printable Coupons