- Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
- Membawa kartu Induk/pengantar dari Satuan Lalu-lintas ( kantor satpas awal yang mengeluarkan SIM).
- Membayar formulir di BII/BRI.
- Mengisi formulir permohonan.
- Melampirkan KTP tempat tinggal baru (yang dituju)
- Bila menginginkan untuk peningkatan golongan maka harus mengikuti dan lulus ujian teori maupun praktek dengan kategori usia yang sudah ditentukan (baik SIM A,B,UMUM)
- untuk sim mutasi keluar klik disini
Sabtu, 01 Januari 2011
PENGURUSAN SIM MUTASI MASUK DAERAH
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar