Guna menunjang pelayanan informasi bagi masyarakat sebagai tindak lanjut dari UU No. 14 tahun 2008 yang telah diberlakukan pada April 2010 tentang Keterbukan Informasi Publik, Polres Ponorogo mempersiapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) guna membantu masyarakat dalam mendapatkan pelayananan jasa Kepolisian

Laman

Sabtu, 01 Januari 2011

PENGURUSAN SIM MUTASI MASUK DAERAH


  • Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
  • Membawa kartu Induk/pengantar dari Satuan Lalu-lintas ( kantor satpas awal yang mengeluarkan SIM).
  • Membayar formulir di BII/BRI.
  • Mengisi formulir permohonan.
  • Melampirkan KTP tempat tinggal baru (yang dituju)
  • Bila menginginkan untuk peningkatan golongan maka harus mengikuti dan lulus ujian teori maupun praktek dengan kategori usia yang sudah ditentukan (baik SIM A,B,UMUM)
  •  untuk sim mutasi keluar klik disini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Sweet Tomatoes Printable Coupons