- Mengisi formulir permohonan pencabutan berkas SIM asal
- Mencabut berkas/kartu Induk dari Satuan Lalu-Lintas asal dan pengantar dari Kepala Satpas (Satuan asal penerbit SIM).
- Melampirkan KTP wilayah yang dituju.
- Melaporkan kepada Kepala Satuan Lantas yang dituju.
Sabtu, 01 Januari 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar