Guna menunjang pelayanan informasi bagi masyarakat sebagai tindak lanjut dari UU No. 14 tahun 2008 yang telah diberlakukan pada April 2010 tentang Keterbukan Informasi Publik, Polres Ponorogo mempersiapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) guna membantu masyarakat dalam mendapatkan pelayananan jasa Kepolisian

Laman

Senin, 03 Januari 2011

PENGURUSAN STNK/ BPKB HILANG

STNK HILANG DAN PENGURUSAN STNK DUPLIKAT
  • Menunjukkan Surat Tanda Laporan Kehilangan (Laporan Polisi) kehilangan STNK yang dikeluarkan oleh Polres maupun Polsek dilengkapi dengan Berita Acara Interogasi Kehilangan.
  • Membuat Surat Pernyataan bermaterai Rp. 6.000,- (bahwa STNK kendaraan tidak sedang terlibat dalam pelanggaran, kejahatan, kasus laka lantas)
  • Membuat berita kehilangan di media massa (radio/surat kabar) dan melampirkan kwitansinya
  • Menunjukkan surat rekom dari Kesatuan Lalu Lintas setempat (kantor Sat Lantas)
  • Mengisi formulir permohonan. 
  • foto copy surat tanda jati diri (KTP/SIM/;KK/Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan)
  • BPKB asli
  • Bukti pemeriksaan fisik kendaraan bermotor

BPKB HILANG DAN PENGURUSAN BPKB DUPLIKAT


  • Menunjukkan Surat Tanda Laporan Kehilangan (Laporan Polisi) kehilangan  BPKB yang dikeluarkan oleh Polres maupun Polsek dilengkapi dengan Berita Acara Interogasi Kehilangan.
  • Membuat Surat Pernyataan bermaterai Rp. 6.000,- (bahwa BPKB kendaraan tidak sedang terlibat dalam pelanggaran, kejahatan, kasus laka lantas) 
  • Melampirkan surat keterangan dari koperasi/bank/pegadaian/dealer (bahwa BPKB kendaraan tidak dalam anggunan/ jaminan)
  • Membuat berita kehilangan di media massa (radio/surat kabar) selama 3 bulan berturut-turut dan melampirkan kwitansinya
  • Menunjukkan surat rekom dari Kesatuan Lalu Lintas setempat (kantor Sat Lantas)
  • Mengisi formulir permohonan. 
  • foto copy surat tanda jati diri (KTP/SIM/;KK/Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan)
  • STNK asli
  • Bukti pemeriksaan fisik kendaraan bermotor


2 komentar:

  1. total semua biaya pembuatan STNK berapa nih Pak?

    BalasHapus
    Balasan
    1. untuk biaya total silahkan anda berhubungan dengan samsat langsung mas, mohon maaf kami hanya sebatas informasi saja, tidak sampai ke tingkat biaya..terima kasih

      Hapus

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Sweet Tomatoes Printable Coupons