- Menunjukkan Surat Tanda Laporan Kehilangan (Laporan Polisi) kehilangan STNK yang dikeluarkan oleh Polres maupun Polsek dilengkapi dengan Berita Acara Interogasi Kehilangan.
- Membuat Surat Pernyataan bermaterai Rp. 6.000,- (bahwa STNK kendaraan tidak sedang terlibat dalam pelanggaran, kejahatan, kasus laka lantas)
- Membuat berita kehilangan di media massa (radio/surat kabar) dan melampirkan kwitansinya
- Menunjukkan surat rekom dari Kesatuan Lalu Lintas setempat (kantor Sat Lantas)
- Mengisi formulir permohonan.
- foto copy surat tanda jati diri (KTP/SIM/;KK/Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan)
- BPKB asli
- Bukti pemeriksaan fisik kendaraan bermotor
BPKB HILANG DAN PENGURUSAN BPKB DUPLIKAT
- Menunjukkan Surat Tanda Laporan Kehilangan (Laporan Polisi) kehilangan BPKB yang dikeluarkan oleh Polres maupun Polsek dilengkapi dengan Berita Acara Interogasi Kehilangan.
- Membuat Surat Pernyataan bermaterai Rp. 6.000,- (bahwa BPKB kendaraan tidak sedang terlibat dalam pelanggaran, kejahatan, kasus laka lantas)
- Melampirkan surat keterangan dari koperasi/bank/pegadaian/dealer (bahwa BPKB kendaraan tidak dalam anggunan/ jaminan)
- Membuat berita kehilangan di media massa (radio/surat kabar) selama 3 bulan berturut-turut dan melampirkan kwitansinya
- Menunjukkan surat rekom dari Kesatuan Lalu Lintas setempat (kantor Sat Lantas)
- Mengisi formulir permohonan.
- foto copy surat tanda jati diri (KTP/SIM/;KK/Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan)
- STNK asli
- Bukti pemeriksaan fisik kendaraan bermotor
total semua biaya pembuatan STNK berapa nih Pak?
BalasHapusuntuk biaya total silahkan anda berhubungan dengan samsat langsung mas, mohon maaf kami hanya sebatas informasi saja, tidak sampai ke tingkat biaya..terima kasih
Hapus