- Mengisi formulir SPPKB.
- Identitas /Tanda jati diri pemohon/Pemilik yang sah
- Surat kKeterangan Pindah sebagai pengganti STNK
- BPKB asli
- Surat Keterangan Fiskal Antar Daaerah.
- Kwitansi pembelian yang sah (untuk ganti pemilik)
- Bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan bermotor.
- untuk mutasi keluar daerah silahkan klik disini
Senin, 03 Januari 2011
PENDAFTARAAN KENDARAAN DARI LUAR DAERAH (MASUK)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar