- Mengisi formulir SPPKB.
- Identitas /Tanda jati diri pemohon/Pemilik yang sah
- STNK asli
- BPKB asli
- Kwitansi pembelian yang sah (untuk ganti pemilik)
- Bukti pelunasan PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ (SKPD yang telah divalidasi)
- Bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan bermotor
Senin, 03 Januari 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar