- Mengisi Formulir SPPKB yang sekaligus berfungsi sebagai pernyataan tidak terjadi perubahan spesifikasi kendaraan bermotor.
- Identitas /Tanda jati diri pemohon/Pemilik yang sah
- STNK asli
- BPKB asli
- Bukti pelunasan PKB/BBNKB dan SWDKLLJ (SKPD yang telah divalidasi) tahun terakhir.
Senin, 03 Januari 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar