- Mengisi Formulir SPPKB.
- Identitas /Tanda jati diri pemohon/Pemilik yang sah (SIM, KTP, KK)
- STNK asli atau Surat Keterangan dari Kepolisian apabila tidak dapat menyerahkan STNK.
- BPKB asli
- Bukti pelunasan PKB/BBNKB dan SWDKLLJ (SKPD yang telah divalidasi) tahun terakhir.
- Bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan bermotor.
Senin, 03 Januari 2011
PERPANJANGAN 5 TAHUN
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar