Guna menunjang pelayanan informasi bagi masyarakat sebagai tindak lanjut dari UU No. 14 tahun 2008 yang telah diberlakukan pada April 2010 tentang Keterbukan Informasi Publik, Polres Ponorogo mempersiapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) guna membantu masyarakat dalam mendapatkan pelayananan jasa Kepolisian

Laman

Senin, 03 Januari 2011

PERPANJANGAN 5 TAHUN


  • Mengisi Formulir SPPKB.
  •  Identitas /Tanda jati diri pemohon/Pemilik yang sah (SIM, KTP, KK)
  • STNK asli atau Surat Keterangan dari Kepolisian apabila tidak dapat menyerahkan STNK.
  •  BPKB asli
  • Bukti pelunasan PKB/BBNKB dan SWDKLLJ (SKPD yang telah divalidasi) tahun terakhir.
  • Bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan bermotor.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Sweet Tomatoes Printable Coupons