Guna menunjang pelayanan informasi bagi masyarakat sebagai tindak lanjut dari UU No. 14 tahun 2008 yang telah diberlakukan pada April 2010 tentang Keterbukan Informasi Publik, Polres Ponorogo mempersiapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) guna membantu masyarakat dalam mendapatkan pelayananan jasa Kepolisian

Laman

Sabtu, 01 Januari 2011

PENGURUSAN PERPANJANGAN SIM


  • Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
  • Menyerahkan / melampirkan SIM yang diperpanjang (dengan batas waktu tidak lebih dari lima tahun dan sekurang-kurangya 4 tahun 11 bulan).
  • Membayar formulir di BII/BRI.
  • Mengisi formulir permohonan.
  • Dapat menulis dan membaca huruf latin.
  • Melampirkan foto copy KTP (bila pindah alamat harus dilampirkan surat keterangan pindah dari desa/ kelurahan tempat tinggal baru).

2 komentar:

  1. Terima kasih POLRES Ponorogo Khususnya bagian pelayanan SIM, barusan perpanjang sim cepet banget. salut salut salut.

    BalasHapus
  2. trimksh p.moh smg bs mjd motivasidlm pningktan plyanan kami

    BalasHapus

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Sweet Tomatoes Printable Coupons