- Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
- Menyerahkan / melampirkan SIM yang diperpanjang (dengan batas waktu tidak lebih dari lima tahun dan sekurang-kurangya 4 tahun 11 bulan).
- Membayar formulir di BII/BRI.
- Mengisi formulir permohonan.
- Dapat menulis dan membaca huruf latin.
- Melampirkan foto copy KTP (bila pindah alamat harus dilampirkan surat keterangan pindah dari desa/ kelurahan tempat tinggal baru).
Sabtu, 01 Januari 2011
PENGURUSAN PERPANJANGAN SIM
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Terima kasih POLRES Ponorogo Khususnya bagian pelayanan SIM, barusan perpanjang sim cepet banget. salut salut salut.
BalasHapustrimksh p.moh smg bs mjd motivasidlm pningktan plyanan kami
BalasHapus