Guna menunjang pelayanan informasi bagi masyarakat sebagai tindak lanjut dari UU No. 14 tahun 2008 yang telah diberlakukan pada April 2010 tentang Keterbukan Informasi Publik, Polres Ponorogo mempersiapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) guna membantu masyarakat dalam mendapatkan pelayananan jasa Kepolisian

Laman

Sabtu, 01 Januari 2011

PENGURUSAN SIM HILANG/RUSAK


  • Sehat jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
  • Menunjukkan Surat Tanda Laporan Kehilangan (Laporan Polisi) kehilangan SIM yang dikeluarkan oleh Polres maupun Polsek dilengkapi dengan Berita Acara Interogasi Kehilangan.
  • Membuat Surat Pernyataan bermaterai Rp. 6.000,- .
  • Melampirkan Nomor registrasi SIM yang dikeluarkan oleh Kantor Satpas (Pelayanan SIM)
  • Membayar formulir di BII/BRI.
  • Mengisi formulir permohonan. 
  • Melampirkan KTP (Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan)
  • Bagi SIM Rusak cukup dengan membawa SIM yang rusak dan melaporkan ke kantor Satpas 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Sweet Tomatoes Printable Coupons