Guna menunjang pelayanan informasi bagi masyarakat sebagai tindak lanjut dari UU No. 14 tahun 2008 yang telah diberlakukan pada April 2010 tentang Keterbukan Informasi Publik, Polres Ponorogo mempersiapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) guna membantu masyarakat dalam mendapatkan pelayananan jasa Kepolisian

Laman

Sabtu, 01 Januari 2011

Sistem Dan Prosedur Layanan Samsat Link (Online)

  1. Layanan SAMSAT Link dilaksanakan khusus untuk pengesahan STNK setiap tahun yang dilakukan diluar wilayah Kantor Bersama SAMSAT bersangkutan;
  2. Layanan SAMSAT Link tidak melayani kendaraan blokir;
  3. Wajib Pajak dapat menguasakan kepada orang lain dengan Surat Kuasa ;
  4. Layanan SAMSAT Link dilaksanakan sampai dengan pembayaran/ pengesahan, apabila sampai batas waktu pelayanan hari itu tidak dilakukan pembayaran, maka proses pembayaran dilakukan pada Kantor Bersama SAMSAT asal atau domisili;
  5. Apabila terdapat gangguan komunikasi data, maka pelayanan dapat dilakukan dengan melakukan perekaman data pada master link, setelah komunikasi data berfungsi maka proses data akan dilakukan rekonsiliasi dengan data induk pada masing-masing Kantor Bersama SAMSAT.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Sweet Tomatoes Printable Coupons